KUALITAS AIR
Kualitas air menyatakan tingkat kesesuaian air untuk dipergunakan bagi pemenuhan tertentu kehidupan manusia,
seperti untuk air minum, mengairi tanaman, minuman ternak dan
sebagainya (Arsyad, 1989). Salah satu potensi sumber daya air yang
strategis dan banyak dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas pembangunan
adalah air sungai. Air sungai merupakan sumberdaya alam yang potensial
menerima beban pencemaran limbah kegiatan manusia seperti: kegiatan
industri, pertanian, peternakan dan rumah tangga. Akibat menurunnya
kualitas air, kuantitas air yang memenuhi kualitas menjadi berkurang.
Mengingat sungai merupakan sumberdaya air yang penting untuk menunjang
pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, maka fungsi sungai sebgai
sumberdaya air harus dilestarikan agar dapat menunjang pembangunan
secara berkelanjutan.
Menurut Direktorat Pengendali Masalah Air (1975) dalam
Wardhani (2002), pencemaran air merupakan segala pengotoran atau
penambahan organisme atau zat-zat lain ke dalam air, sehingga mencapai
tingkat yang mengganggu penggunaan dan pemanfaatan serta kelestarian
perairan tersebut. Masalah pencemaran air berhubungan erat dengan
kualitas air. Data kualitas air dibutuhkan dalam manajemen sungai
sebagai dasar untuk penentuan karakteristik fisik dan kimia sungai.
Sungai memiliki kualitas air yang selalu berubah dari waktu ke waktu
(dinamis). Perubahan ini dapat disebabkan oleh musim, jenis dan jumlah
limbah yang masuk serta debit. Menurut Alaerts dan Santika (1984) dalam
Wardhani (2002), terdapat sumber pencemar yang diakibatkan oleh
perubahan sesuatu faktor dalam sungai. Misalnya pada musim hujan, air
hujan mengadakan pengotoran dan akan terjadi pengenceran (konsentrasi
pencemar yang mungkin ada dapat berkurang). Tetapi ada faktor lain yang
berubah yaitu akibat kecepatan aliran dalam sungai atau saluran
bertambah. Endapan pada dasar sungai dapat tergerus dan terbawa oleh
aliran sungai sehingga kekeruhan naik secara drastis dan endapan sungai
yang sudah membusuk pada dasar sungai tersebut bercampur dengan air yang
segar pada lapisan atas. Dalam hal ini pencemaran akan terjadi
tergantung dari mampu tidaknya efek penggelontoran air mengimbangi efek
bertambahnya kekeruhan dan endapan organis yang tergerus tadi.
Menurut Mantiri (1994) dalam
Wardhani (2002), masuknya limah ke dalam badan air seperti sungai,
danau ataupun laut akan menurunkan kualitas air serta mengubah kondisi ekologi perairan. Pengaruh pencemaran air limbah
terhadap kualitas air dapat dilihat dari sifat fisik, kimia dan biologi
perairan. Sifat fisik antara lain adalah peningkatan kekeruhan, padatan
tersuspensi, air menjadi berbau dan berwarna. Sedangkan sifat kimia dan
biologi adalah meningkatnya kandungan nutrien dan logam-logam dan
bakteri.
Beberapa akibat pencemaran sungai, terutama oleh industri dan pemukiman menurut Klein (1972) dalam Wardhani (2002) adalah sebagai berikut :
1. Bahan
organik yang dapat terfermentasi akan terurai. Karena proses
penguraiannya membutuhkan oksigen, maka jika bahan organik yang terdapat
diperairan jumlahnya berlebihan akan terjadi deoksigenasi yang dapat
menyebabkan kematian ikan.
2. Padatan tersuspensi akan mengendap di dasar sungai sehingga menyebabkan pendangkalan serta merusak berbagai organisme akuatik.
3. Bahan-bahan korosif (asam dan basa) dan bahan-bahan beracun (sianida, fenol, Zn, Cu) menyebabkan kematian ikan, bakteri serta organisme akuatik lain.
4. Beberapa
jenis pencemaran industri mengakibatkan peningkatan turbiditas,
perubahan warna, timbulnya busa, perubahan suhu dan radioaktivitas.
5. Bahan-bahan
yang menimbulkan rasa dan bau, kesadahan yang tinggi, bahan-bahan
beracun serta berbagai logam berat menyebabkan air sungai tidak dapat
digunakan sebagai air baku untuk air minum.
6. Ketidakseimbangan ekologi mengakibatkan melimpahnya beberapa spesies tertentu yang semakin menurunkan kualitas perairan.
Sutrisno
(1987), Air sangat dibutuhkan oleh semua makhluk di dunia, khususnya
sebagai air minum. Air juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan
terhadap penggunanya, hal ini disebabkan karena :
1. Adanya
kemampuan air untuk melarutkan bahan-bahan padat, gas dan bahan cair
lainnya, sehingga semua air alam mengandung mineral dan zat-zat lain
dalam larutan yang diperoleh dari udara dan tanah. Kandungan bahan atau
zat dalam air dengan konsentrasi tertentu dapat menimbulkan efek
gangguan kesehatan untuk pemakainya.
2. Air
sebagai faktor utama dalam penularan berbagai penyakit. Dalam
hubungannya dengan kebutuhan manusia akan air minum, dan efek yang akan
ditimbulkannya maka, perlu ditetapkan standar kualitas air minum.
Menurut
peraturan Menteri Kesehatan, tentang syarat-syarat dan pengawasan
kualitas air minum dikatakan bahwa standar persyaratan kualitas air
minum perlu ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Air
minum yang memenuhi syarat kesehatan mempunyai peranan penting dalam
rangka pemeliharaan, perlindungan dan mempertinggi derajat kesehatan
rakyat.
2. Perlu mencegah adanya penyediaan dan pembagian air minum untuk umum yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Pada
saat ini, ada beberapa jenis standar kualitas air minum baik yang
bersifat nasional maupun internasional. Kualitas air yang bersifat
nasional hanya berlaku untuk negara yang menetapkan standar, sedangkan
yang bersifat internasional berlaku pada negara yang belum memiliki
standar kualitas air tersendiri. Namun standar internasional ini dapat
digunakan di negara man saja dengan menyesuaikan kondisi dan situasi
negara yang bersangkutan (Sutrisno, 1987).
Tabel 1. Standar kualitas air yang dapat digunakan untuk air minum
No
|
Parameter
|
Satuan
|
Maksimum dianjurkan
|
Maksimum diperbolehkan
|
1
|
TDS
|
mg/l
|
-
|
1000
|
2
|
DHL
|
mg/l
|
-
|
-
|
3
|
DO
|
mg/l
|
-
|
8
|
4
|
Alkalinitas
|
mg/l
|
-
|
-
|
5
|
Nitrat
|
mg/l
|
-
|
20
|
6
|
PH
|
mg/l
|
6
|
9
|
7
|
BOD
|
mg/l
|
-
|
2
|
8
|
COD
|
mg/l
|
-
|
10
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar